Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA

No. SK: 060/01.2/424.314/2023

  1. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  2. KITAS (Keterangan Izin Tinggal Terbatas)
  3. Surat Jalan dari Polda
  4. Fotokopi Paspor
  5. Pas Foto 4x6 (2 Lembar)

  1. Pemohon Membawa dan Mengajukan Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan beserta KITAS, Surat Jalan dari Polda, Fotokopi Paspor dan Pas Foto 4x6 (2 Lembar)
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi
  3. Staf kecamatan melegalisir dan menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada pemohon
  5. Camat menandatangani Surat permohonan
  6. Staf Kecamatan meregister dan menyetempel Serta menyampaikan berkas kepada Pemohon.
  7. Pemohon mengambil berkas dan melakukan scan QR code survey kepuasan masyarakat melalui APK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili WNA

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA"