Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana APBD Kabupaten Tegal Tahun2023 (top-down)

  1. Surat usulan alokasi anggaran dari Dispermasdes; (sudah ada di Dispermasdes)
  2. Berita Acara Pertimbangan TAPD; (sudah ada di Dispermasdes)
  3. Keputusan Bupati tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan; (sudah ada di Dispermasdes)
  4. Rencana Penggunaan Dana; (diverifikasi oleh dinas/uptd teknis terkait untuk kegiatan yang bersifat fisik) (angka bulat, jangan pecahan)
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat fisik; (diverifikasi oleh dinas/uptd teknis terkait) (angka bulat, jangan pecahan)
  6. Spesifikasi Teknis kendaraan dinas (apabila digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas) (brosur dari penyedia barang/jasa)
  7. Foto 0rwarna minimal 3 titik lokasi untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat fisik;
  8. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa;
  9. Pakta integritas Kepala Desa bermaterai yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima dipergunakan untuk keperluan sesuai dengan rencana;
  10. Kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa
  11. Peraturan Desa tentang APBDes untuk tahun berjalan; melampirkan penjabaran/ rincian APBDes (cek apakah kegiatan sudah masuk dalam APBDes tahun berjalan di bagian pendapatan dan belanja, di tandai/stabilo); (tanggal Perdes dan lampiran harus sama) (Print-out Siskeudes di ttd dan stempel)
  12. Fotocopy Nomor Rekening Kas Desa yang masih berlaku (legalisir bank);
  13. Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara Desa;
  14. Dibuat rangkap 4 (empat), untuk Dispermasdes, BPKAD, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BPKAD) dan arsip desa.

  1. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa bersifat khusus atas-bawah (top-down) adalah bantuan keuangan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah
  2. Pemerintah Desa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Bupati c.q. Kepala Dispermasdes
  3. Penggunaan sesuai dengan proposal yang telah disampaikan (adanya kesesuaian antara proposal dengan RPD yang diajukan)
  4. 70 jt digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
  5. Paling banyak 30jt digunakan untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda 2 (dua)
  6. Jika tidak beli kendaraan dinas, maka digunakan seluruhnya untuk peningkatan infrastruktur dan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Insfastuktur dan Kendaraan Roda Dua

  • Email :permasdes@tegalkab.co.id
  • Surat Pengaduan : jl. Dr. Soetomo No. 04 Slawi, Kode Pos 52419
  • Telepon : (0283) 491243
  • website : https://dispermasdes.tegalkab.go.id/
  • aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana APBD Kabupaten Tegal Tahun2023 (top-down) "