Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan.

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Salinan digital dokumen kependudukan
  2. Akun JSS pemohon
  3. Alamat email pemohon
  4. Dokumen pendukung untuk pengajuan permohonan administrasi kependudukan.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi;
  4. Proses pendampingan;
  5. Selesai.

120 menit dari persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

Sarana Penanganan Pengaduan :

2)  SMS hotline ke 08122780001;

1)  Email     :2)  Telepon  :3)  Surat     : 5)  Datang Langsung;

Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan."