Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya sebanyak 1 lembar
  2. Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin sebanyak 1 lembar
  4. Membawa pasfoto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan)
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon;
  7. Permohonan selesai diproses.

Dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"