Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 060/01.2/424.314/2023

  1. Surat Rekomendasi dari Desa
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Rekomendasi Ijin Keramaian;
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan;
  3. Petugas meregister dan memberikan stempel;
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat yang berwenang;
  5. Pejabat melakukan survey lokasi ijin;
  6. Pejabat meminta tanda tangan Camat apabila memenuhi syarat saat survei lokasi ijin;
  7. Petugas menyerahkan berkas Rekomendasi Ijin Keramaian.

5 (Lima) hari kerja jika persyaratan pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Keramaian"