Pembayaran PBB

No. SK: 060/01.2/424.314/2023

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. 1.WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak
  2. 2. Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak
  3. 3. WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPTWP
  4. 4.(Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas pajak.dan melakukan scan QR code survey kepuasan masyarakat melalui APK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"