Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Dokumen Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang yang ditandatangani oleh Pemohon dengan materai cukup dan diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  2. Menunjukan fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Menunjukan fotocopy KTP Orang Tua;
  4. Menunjukan fotocopy Identitas Pemohon.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua

Sarana Penanganan Pengaduan :

2)  SMS hotline ke 08122780001;

1)  Email     :2)  Telepon  :3)  Surat     : 5)  Datang Langsung;

Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua"