Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Surat pernyataan anak tidak/belum menikah dan belum bekerja yang dan ditandatangani Pemohon bermaterai cukup, diketahui oleh ketua RT,ketua RW dan Lurah;
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon sebanyak 1 lembar;
  3. c. membawa berkas asli persyaratan pada saat Pemohon mengajukan tanda tangan Lurah dan/atau Mantri Pamong Praja.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 menit  sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

Sarana Penanganan Pengaduan :

2)  SMS hotline ke 08122780001;

1)  Email     :2)  Telepon  :3)  Surat     : 5)  Datang Langsung;

Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja"