Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangangi seluruh ahli waris di atas materai cukup, serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah secara berjenjang, di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir;
  2. KTP pemohon yang hadir, dengan surat kuasa bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu ahli waris;
  3. Fotocopy surat/akte kematian pewaris;
  4. Fotocopy KTP dan fotocopy KK dan/atau fotocopy akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris;
  5. Fotocopy KTP saksi-saksi;
  6. Fotocopy surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah;
  7. Fotocopy dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan lengkap dan Mantri Pamong Praja Gondokusuman berada di tempat (tidak terdapat pendelegasian penandatanganan)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

;

3)  Surat     : Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"