Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: 14/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/II/2021

  1. KTP-el
  2. Surat Keterangan Permohonan Data

  1. Pengajuan Permohonan Data Melalui tatap Muka
  2. Pengajuan Permohonan data melalui https://manggaraikabppid.kpu.go.id/

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data

 Pelayanan Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan Dua cara yaitu:

 1. Melalui Tatap Muka di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Jln. Kartini No. 17, Kel. Wali Kecamatan Langke Rembong.

2. Melalui https://manggaraikabppid.kpu.go.id/

info Lebih Lanjut dapat Menghubungi Nomor Whats App  Koordinator dan/atau  Admin PPID KPU Kabupaten Manggarai. (085238721998)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) "