Pelayanan Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan

No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023

  1. QR Code dari SIAK Kemendagri pada alamat email pemohon

  1. Pemohon datang membawa email yang terdaftar ketika pengajuan permohonan dari Kementrian Dalam Negeri yang berisi QR Code dokumen kependudukan;
  2. Petugas mencetak dokumen kependudukan;
  3. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan;

30 menit kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

a. Cetak kartu keluarga; b. Cetak Akta Kematian; c. Cetak Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia d. Cetak akta kelahiran;

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

1) upik@jogjakota.go.id; 

2) SMS hotline ke 08122780001; 

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

b. Kemantren Mantrijeron 

4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com; 

5) Telepon/Fax : (0274) 375793; 

6) WA : 085600064191 

7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta; 

8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan"