Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Surat pernyataan tempat tinggal ditandatangani pemohon diatas materai cukup, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tempat Tinggal

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Surat     : Kemantren Gondokusuman

                Jl. Munggur No. 32 Yogyakarta;

4)  Kotak Saran dan Pengaduan;

5)  Datang Langsung;

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal"