Pendampingan Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS)

No. SK: 125/KEP/MJ/VIII/2023

  1. Bagi pelaku usaha yang bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan sebatas memberikan panduan dalam pendaftaran akun dan pengisian data melalui Online Single Submission (OSS)
  2. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan mulai dari proses pendaftaran akun sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Persyaratan : - KTP Asli; - Mengisi Formulir Data Usaha UMKM (Jenis Usaha, Modal usaha, omset per tahun); - Fotocopy BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan; - Fotocopy NPWP; - Email pribadi.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas.
  2. Pemeriksaan berkas dan Penelitian lapangan. Petugas lapangan melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan.
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai dengan fakta lapangan maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi. b. Setelah penelitian lapangan dilakukan maka SK izin akan diproses dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Mantri Pamong Praja.
  4. Penyerahan izin kepada pemohon.

60 (enam puluh) menit dengan dokumen persyaratan lengkap dan jaringan website OSS stabil

Tidak dipungut biaya

NIB ( Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

1) upik@jogjakota.go.id; 

2) SMS hotline ke 08122780001; 

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 b. Kemantren Mantrijeron 

4) Email : mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com; 

5) Telepon/Fax : (0274) 375793; 

6) WA : 085600064191 

7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta; 

8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS)"