Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Surat Pernyataan Domisili Usaha yang telah ditandatangani Pemohon di atas materai cukup, diketahui Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah;
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar;
  3. Foto tempat usaha;
  4. Membawa berkas asli persyaratan.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Domisili Usaha

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  Telepon  : (0274) 520234;

3)  Surat     : Kemantren Gondokusuman

                Jl. Munggur 32 Yogyakarta;

4)  Kotak Saran dan Pengaduan;

5)  Datang Langsung;

6)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha"