Pelayanan Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

  1. Anak Jalanan: Seorang anak berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia 6 s.d.18 tahun
  2. Anak Jalanan: Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  3. Anak Jalanan: Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan dan/atau melepaskan tanggung jawab anaknya
  4. Anak Jalanan: Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui
  5. Anak Jalanan: Anak merupakan menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi
  6. Anak Jalanan: Anak mengalami keterpisahan dari keluarga karena bencana baik konflik sosial maupun bencana alam
  7. Anak Jalanan: Anak melakukan perbuatan yang dilarang bagi anak baik menurut peraturan perundang – undangan maupun hukum lain yang berlaku di masyarakat;
  8. Anak Jalanan: Anak menghabiskan sebagian waktunya di jalan dan tempat umum lainnya
  9. Anak Jalanan: Anak tidak berhubungan lagi dengan orang tuanya, tinggal 24 jam di jalanan dan menggunakan semua fasilitas jalanan sebagai ruang hidupnya
  10. Anak Jalanan: Anak berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya, merupakan anak yang bekerja di jalanan
  11. Gelandangan dan Pengemis: Laki-laki atau perempuan berusia 19 s.d. 60 tahun
  12. Gelandangan dan Pengemis: Hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat
  13. Gelandangan dan Pengemis: Tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum
  14. Gelandangan dan Pengemis: Mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain
  15. Gelandangan dan Pengemis: Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  16. Data aduan dari perseorangan / masyarakat terkait keberadaan aktivitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis

  1. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menerima aduan masyarakat terkait aktivitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang meresahkan
  2. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial melaporkan aduan masyarakat terkait aktivitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang diterima kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menentukan waktu pelaksanaan penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang akan dilaksanakan
  5. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
  6. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pendataan dan asesmen terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang ditertibkan untuk menentukan tindak lanjut atau penanganan yang akan dilakukan
  7. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melaporkan hasil kegiatan penertiban anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Data anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dan Laporan hasil asesmen terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  • Datang langsung
  • Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial
  • Surat
  • Telepon/Whatsapp: 082188285500
  • Email
  • Media sosial

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Staf Bidang Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis"