Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 048/KEP/KEM.GK/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya 1 lembar;
  2. Fotocopy KTP calon pengantin 1 lembar;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin 1 lembar;
  4. Pas foto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru masing-masing 1 lembar;
  5. Fotocopy KTP wali nikah (calon pengantin perempuan);
  6. Fotocopy KTP orang tua calon pengantin.

  1. Pemohon datang ke Kemantren menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : - Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; - Apabila berkas sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Gondokusuman berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Gondokusuman

1)  Email     : gk@jogjakota.go.id;

2)  Telepon  : (0274) 520234;

3)  Surat     : Kemantren Gondokusuman

                Jl. Munggur 32 Yogyakarta;

4)  Kotak Saran dan Pengaduan;

5)  Datang Langsung;

6)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah "