Pelayanan Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

No. SK: 085/KEP/MJ/VI/2024

  1. Surat Pernyataan status kantor tetap partai politik yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan, diketahui RT/RW dan Lurah beserta lampirannya
  2. Fotocopy KTP Ketua Partai
  3. Bukti status kantor berupa Fotocopy sertifikat hak milik/surat perjanjian sewa/surat perjanjian pinjam pakai atau bukti lainnya
  4. Fotocopy akta pendirian partai politik atau badan hukum partai politik; dan
  5. Fotocopy Berkas Pengesahan kepengurusan dewan pimpinan daerah atau sebutan lainnya dari pimpinan partai politik di tingkat Daerah
  6. Surat Pernyataan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses verifikasi dokumen dan lapangan;
  3. Proses Verifikasi : o Apabila dokumen dan pemeriksaan lapangan tidak sesuai maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila hasil verifikasi sudah sesuai, maka dilanjutkan proses registrasi dan membuatan dokumen;
  4. Proses registrasi dan pembuatan dokumen oleh petugas
  5. Proses Penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja dan pencetakan dokumen
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 

1) upik@jogjakota.go.id; 2) SMS hotline ke 08122780001; 

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682 

b. Kemantren Mantrijeron 

4) Email :mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com 

5) Telepon /Fax : (0274) 375793 6) WA : 085600064191 7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta; 

8) Kotak Saran dan Pengaduan; 

9) Datang Langsung; 

10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik"