Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar

  1. Laki-laki atau perempuan berusia 15 s.d. 55 tahun
  2. Merupakan penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak yang disebabkan oleh amputasi, lumpuh layu atau kaku, strok, kusta, kekerdilan. Disabilitas fisik mencakup paraplegi dan cerebral palsy
  3. Merupakan penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Disabilitas intelektual mencakup lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome
  4. Merupakan penyandang penyandang disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Disabilitas mental mencakup skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas atau kecemasan, gangguan kepribadian, disabilitas laras, autis, dan hiperaktif
  5. Merupakan penyandang disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi panca indra. Disabilitas sensorik mencakup disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara
  6. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  7. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
  8. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran dan pemasungan
  9. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Penyandang Disabilitas Terlantar
  10. Kartu Jaminan Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat) Penyandang Disabilitas Terlantar

  1. Keluarga atau masyarakat melaporkan keberadaan penyandang disabilitas terlantar
  2. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan dari keluarga atau masyarakat terkait keberadaan penyandang disabilitas terlantar
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan koordinasi dengan Pihak Kelurahan setempat
  4. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen atau home visit ke tempat keberadaan penyandang disabilitas terlantar
  5. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial membuat laporan hasil asesmen terhadap penyandang disabilitas terlantar
  6. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial menyampaikan Laporan Hasil Asesmen kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk menentukan tindak lanjut atau penanganan yang akan dilakukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil asesmen terhadap penyandang disabilitas terlantar dan Surat Rujukan untuk Penyandang Disabilitas Terlantar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  • Datang langsung
  • Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial
  • Surat
  • Telepon/Whatsapp: 082188285500
  • Email
  • Media sosial

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Staf Bidang Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar"