Pelayanan Pengangkatan Anak

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  3. Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
  4. Anak memerlukan perlindungan khusus
  5. Syarat Calon Orang Tua: Sehat jasmani dan rohani
  6. Syarat Calon Orang Tua: Usia min. 30 tahun dan max. 55 tahun
  7. Syarat Calon Orang Tua: Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  8. Syarat Calon Orang Tua: Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  9. Syarat Calon Orang Tua: Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  10. Syarat Calon Orang Tua: Tidak merupakan pasangan sejenis
  11. Syarat Calon Orang Tua: Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  12. Syarat Calon Orang Tua: Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  13. Syarat Calon Orang Tua: Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  14. Syarat Calon Orang Tua: Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  15. Syarat Calon Orang Tua: Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
  16. Syarat Calon Orang Tua: Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  17. Syarat Calon Orang Tua: Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  18. Surat permohonan izin pengangkatan anak yang ditujukan ke Dinas Sosial Kab/Kota
  19. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua Calon Anak Angkat
  20. Kutipan Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  21. Surat keterangan sehat Calon Orang Tua Angkat
  22. Surat keterangan kondisi kejiwaan Calon Orang Tua Angkat dari dokter ahli jiwa
  23. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat
  24. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Orang Tua Angkat
  25. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua Angkat
  26. Fotokopi KTP dan KK Calon Orang Tua Angkat
  27. Keterangan penghasilan Calon Orang Tua Angkat dari tempat bekerja atau neraca laba rugi bagi pengusaha
  28. Surat izin dari orang tua kandung/wali Calon Anak Angkat
  29. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak
  30. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa siap memperlakukan anak kandung dan Calon Anak Angkat tanpa diskriminasi sesuai hak dan kebutuhan anak
  31. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa akan memberitahukan Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya
  32. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa keabsahan dokumen sesuai dengan fakta yang sebenarnya

  1. Calon Orang Tua Angkat mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial diatas kertas ber-materai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administrasi Calon Anak Angkat dan Calon Orang Tua Angkat
  2. Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menerima permohonan pengangkatan anak
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan informasi dan penjelasan tentang Proses Pengangkatan Anak
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang telah diserahkan oleh Calon Orang Tua Angkat
  5. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial terkait permohonan pengangkatan anak
  6. Kepala Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan Calon Orang Tua Angkat
  7. Kepala Dinas Sosial membuat rekomendasi dan mengantar Permohonan Pengangkatan Anak beserta syarat administrasi yang telah lengkap kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil penilaian kelayakan Calon Orang Tua Angkat dan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial Provinsi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

a.   Datang langsung

b.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial

c.    Surat

d.   Telepon/Whatsapp: 082188285500

e.    Email

f.     Media sosial


SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Staf Bidang Rehabilitasi Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak"