Pelayanan fisioterapi mulai dari Assessment sampai dokumentasi pelayanan
membutuhkan waktu kurang lebih 60 menit tergantung pada problematik fisioterapi
yang ada
Bagi pasien yang menggunakan jaminan/asuransi kesehatan (JKN) akan dilayani apabila terbit jaminan pelayanan (SEP) dari pengendali BPJS
Biaya pelayanan untuk pasien non asuransi mengacu ke PERDA BUPATI
BANTAENG NO 45 TAHUN 2021
1. Fisioterapi Neuromuscular 2. Fisioterapi Musculoskeletal 3. Fisioterapi Pediatri 4. Fisioterapi Geriatri 5. Fisioterapi Kardiopulmonal 6. Fisioterapi Kesehatan Wanita 7. Fisioterapi Integumen 8. Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja 9. Fisioterapi Olah raga
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store