Instalasi Keterapian Fisik

  1. 1. Pasien Rawat Jalan Baru a. Pasien registrasi di bagian administrasi dengan menunjukkan surat rujukan dari dokter pengirim ke dokter rehabilitasi medik b. Pasien di tangani oleh dokter rehabilitasi medic c. Dokter rehabilitasi medic merujuk ke fisioterapi d. Fisioterapi melakukan proses layanan fisioterapi e. Setelah selesai proses layanan fisioterapi, pasien ke administrasi untuk mendapatkan kartu kontrol
  2. 2. Pasien Rawat Jalan Lama a. Pasien registrasi di bagian rekam medic b. Pasien menyerahkan klaim di bagian administrasi fisioterapi c. Fisioterapi melakukan proses layanan fisioterapi d. Setelah selesai proses layanan fisioterapi pasien ke administrasi untuk mendapatkan kartu kontrol/bridging
  3. 3. Pasien Rawat Inap a. Fisioterapi meregistrasi pasien rawat inap yang dirujuk oleh dokter b. Fisioterapi melakukan proses layanan fisioterapi di ruang rawat inap pasien

  1. -

Pelayanan fisioterapi mulai dari Assessment sampai dokumentasi pelayanan membutuhkan waktu kurang lebih 60 menit tergantung pada problematik fisioterapi yang ada

  1. Bagi pasien yang menggunakan jaminan/asuransi kesehatan (JKN) akan dilayani apabila terbit jaminan pelayanan (SEP) dari pengendali BPJS


  2. Biaya pelayanan untuk pasien non asuransi mengacu ke PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021

1. Fisioterapi Neuromuscular 2. Fisioterapi Musculoskeletal 3. Fisioterapi Pediatri 4. Fisioterapi Geriatri 5. Fisioterapi Kardiopulmonal 6. Fisioterapi Kesehatan Wanita 7. Fisioterapi Integumen 8. Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja 9. Fisioterapi Olah raga

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Keterapian Fisik"