Layanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. a) Berdasarkan standar, pasien ICU masuk melalui IGD, ruang Rawat Inap, Instalasi Bedah Sentral atau rujukan Rumah Sakit lain
  2. b) Konsultasi DPJP ke Penanggung jawab Anestesi untuk perawatan ICU.
  3. c) Persetujuan keluarga untuk perawatan intensive dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.

  1. -

Pemberian pelayanan minimal sehari saat pasien masuk Ruang ICU dan maksimal pelayanan menyesuaikan dengan  kondisi pasien.

  1. Standarisasi Tarif pelayanan Ruang ICU RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk rumah sakit..
  2. Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan ICU diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.

Pelayanan Keperawatan Kritis meliputi pemantauan dan pengawasan secara intensive oleh tim khusus yang terlatih dan berpengalaman dibidang critical care didukung dengan peralatan khusus.

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Intensive Care Unit (ICU)"