Pemberian pelayanan kurang dari 24 jam saat pasien masuk di Instalasi
jantung dan pembuluh darah dan maksimal pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien.
Standarisasi tarif pelayanan, apabila pasien menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melengkapi administrasi 3 x 24 jam terhitung mulai saat pasien masuk di rawat di rumah sakit.
Tarif lain diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada
PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.
Pelayanan Instalasi jantung dan pembuluh darah RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu merupakan ruang perawatan intensif yang khusus menangani pasien penyakit jantung dan pembuluh darah. Ketersediaan pemantauan monitoring hemodinamik dan irama jantung secara terus menerus dengan elektrokardiografi yang ditransmisikan ke sentral monitor di nurse station dan pemeriksaan Echocardiografi sehingga memungkinkan intervensi dini dengan pengobatan yang cepat dan tepat yang akan meningkatkan prognosis dan kesembuhan pasien. Bilamana terdapat masalah dari pemantauan maka akan segera dilakukan penatalaksanaan segera mungkin secara cepat dan akurat oleh perawat yang berkualifikasi.
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di lantai 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store