Legalisasi Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar sktm dari desa
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. Setelah berkas lengkap, petugas mengajukan berkas kepada Camat / atau pejabat yang menangani untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Surat diserahkan kepada pemohon

  • Penyampaian Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Penandatanganan Berkas
  • Registrsai Berkas oleh Petugas
  • Penyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Camat Dukuhturi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) "