Layanan Instalasi Infeksius

  1. Poli Paru 1.kartu identitas yang masih berlaku ( ktp dan KK ) 2.Kartu BPJS 3. Surat rujukan atau kartu control 4. SEP ( surat eligibilitas pasien )
  2. Rawat inap instalasi infeksius 1. Berdasarkan standar, pasien masuk melalui IGD ruang rawat ngiap dan dari poli 2. Konsultasi DPJP ke penanggung jawab dokter spesialis paru untuk perawatan infeksius.

  1. -

Pemberian pelayanan minimal sehari saat pasien masuk perawatan infeksius dan maksimal pelayanan menyesuaikan dengan  kondisi pasien.


Standarisasi Tarif pelayanan instalasi infeksius Prof. Dr

H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi           kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk ruang rawat inap infeksius

Begitu juga pada poli paru dengan membawa klem SEP.,Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan ICU diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit. Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Instalasi Infeksius"