Pelayanaan kegawatdaruratan dimulai dari pasiean masuk IGD sampai pasien
keluar dari IGD, lama waktu pelayanan bervariasi tergantung kondisi pasien
dengan standar lama observasi ± 6 jam.
Standarisasi Tarif pelayanan IGD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk IGD.
Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan IGD diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.
Tidak ada uang muka yang diberlakukan diawaal pelayanan IGD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng.
Pelayanan kegawaatdaruratan IGD meliputi tindakaan pertolongan pertama pada pasien, tindakan penyelamataan nyawa (live saving) sesuai standard dan kemampuan sumber daya manusia, sarana, prasarana, obat-obatan, bahan habis pakai dan alat kesehatan.
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store