Instalasi Layanan Radiologi

  1. a) Berdasarkan standar, pasien Radiologi masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD),Instalasi Rawat Inap ,poli - poli Rawat Jalan atau rujukan klinik/ Rumah Sakit lain .
  2. b) Konsultasi DPJP Instalasi Radiologi untuk pemeriksaan radiologi dengan bahan kontras
  3. c) Persetujuan keluarga untuk pemeriksaan dengan bahan kontras dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.

  1. -


  1.     Pemeriksaan sederhana/ foto polos : Maksimal 2 jam
  2. Pemeriksaan foto dengan bahan kontras : Maksimal 3 jam
  3. Pemeriksaan CT Scan : Maksimal 1x24 Jam
  4. Pemeriksaan Ultrasonografi ( USG )  : Maksimal 1 jam

  1. Standarisasi Tarif pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dan asuransi lainnya.
  2. Tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.

- Pemeriksaan foto sederhana / foto polos, Seperti foto Thorax, abdomen, kepala, dll - Pemeriksaan dengan bahan kontras, Seperti foto colon in loop, BNO IVP, dll - Pemeriksaan USG, Seperti USG Abdomen, USG Mammae, USG Thyroid, dll - Pemeriksaan CT Scan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Layanan Radiologi"