Pelayanan NICU selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu dengan pengaturan jadwal jam dinas :
a. Dinas Pagi 07.15 s/d 14.00 WITA
b. Dinas Sore 14.00 s/d 21.00
c. Dinas Malam 21.00 s/d 07.15
- Standarisasi Tarif pelayanan Ruang NICU RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk Ruang NICU.
- Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan NICU diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.
Produk Pelayanan NICU dapat berupa pelayanan kritis pada pasien Neonatus antara lain : 1. Resusitasi Jantung Paru (RJP) 2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Terapi Oksigen 4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus 5. Pemberian Nutrisi Enteral dan Parenteral 6. Pemeriksaan Laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh 7. Pelaksanaan terapi secara titrasi 8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat 10. Pelaksanaan Fototherapy
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store