Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

  1. Pasien BPJS : FC KK, FC KTP Ibu, FC Kartu BPJS Ibu, Surat Keterangan Lahir
  2. Pasien UMUM Jampersal : Surat Keterangan tidak mampu dari Desa, Surat Keterangan TIDAK PUNYA JAMINAN dari Desa terkait, Surat Rujukan dari bidan terkait, Surat pengantar dari Puskesmas terkait, FC KK, FC KTP Orang Tua d. Berdasarkan standar, pasien NICU masuk melalui IGD, Ruang Rawat Inap KIA, Instalasi Rawat Jalan atau rujukan Rumah Sakit lain. e. Konsultasi DPJP Dokter spesialis anak untuk perawatan NICU. f. Persetujuan keluarga untuk perawatan intensive dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.

  1. 1. Petugas ruangan/IGD menghubungi ruang NICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan therapy beserta hasil pemeriksaan penunjang Laboratorium/Radiologi, tindakan yang telah dilakukan berdasarkan order dokter spesialis anak, serah terima pasien dengan menandatangani format transfer pasien internal.
  2. 2. Semua pasien yang masuk ruang NICU harus sesuai dengan kriteria pasien masuk NICU
  3. 3. Petugas ruang NICU menyiapkan tempat dan alat-alat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien
  4. 4. Identitas pasien merupakan hal yang sangat penting ditanyakan kepada petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan keluarga pasien.
  5. 5. Inform consent dilakukan kepada pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ke ruang NICU dan di identifikasi oleh petugas NICU
  6. 6. Tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, maka keluarga pasien harus menandatangani persetujuan tindakan setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan.
  7. 7. Kelanjutan therapy yang akan harus kita perhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan terapi apa saja yang akan dilakukan pada saat operan dilakukan sehingga tidak memperburuk kondisi pasien saat masuk ruang NICU.
  8. 8. Edukasi yang sudah dilakukan tindakan edukasi dapat dilihat dalam status pasien dan edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan di klarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya dengan tujuan agar petugas dapat merencanakan kegiatan edukasi yang sifatnya keluarga pasien wajib memahaminya.
  9. 9. Analisa keselamatan pasien petugas NICU mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan dari struktur anatomi sehingga resiko pasien jatuh dapat terhindarkan.
  10. 10. Orientasi Setiap pasien yang masuk NICU, keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan, jam besuk, dan peraturan yang berlaku di NICU. Staf yang bertugas di anjurkan mengorientasikan keluarga pasien dengan menjelaskan tempat-tempat seperti ruang penunggu, toilet, dan tempat cuci tangan.

Pelayanan NICU selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu dengan pengaturan jadwal jam dinas :

 

a.    Dinas Pagi 07.15 s/d 14.00 WITA

b.    Dinas Sore 14.00 s/d 21.00

c.     Dinas Malam 21.00 s/d 07.15


-       Standarisasi Tarif pelayanan Ruang NICU RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN) dengan syarat melengkapi administrasi 3 x 24 jam, terhitung mulai saat pasien masuk Ruang NICU.

 

-       Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan NICU diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.


Produk Pelayanan NICU dapat berupa pelayanan kritis pada pasien Neonatus antara lain : 1. Resusitasi Jantung Paru (RJP) 2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Terapi Oksigen 4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus 5. Pemberian Nutrisi Enteral dan Parenteral 6. Pemeriksaan Laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh 7. Pelaksanaan terapi secara titrasi 8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat 10. Pelaksanaan Fototherapy

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)"