Pelayanan rekomendasi izin praktek

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy STR yang Masih Berlaku
  4. Surat kesanggupan mendukung program-program Puskesmas Trenggalek

  1. Permohonan datang ke Puskesmas
  2. Menyampaikan permohonan rekomondasi kepada Kepala Puskesmas di sertai Kelengkapan Persyaratan
  3. Proses verifikasi berkas oleh bagian Tata Usaha Puskesmas.
  4. Persetujuan Rekomendasi oleh Kepala Puskesmas Trenggalek.
  5. Pembuatan Rekomondasi Ijin Praktik oleh bagian Tata Usaha Puskesmas.
  6. Penandatanganan Rekomondasi Ijin Praktik oleh Kepala Puskesmas.
  7. Pengambilan Rekomondasi Ijin Praktik di bagian Tata Usaha Puskesmas.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

rekomendasi DPM, DGPM, BPM, PPM

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

c. Telepon : (0355) 792137

d. Email: puskemas.tgalek@gmail.com

 e. Secara tertulis melalui : ● Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas ● Kotak Pengaduan

 f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi izin praktek"