HIV/ Aids

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. Membawa kartu identitas KK/ KTP
  2. 2. Membawa Rekam Medis yang sudah terdaftar dipendaftaran

  1. 1. Persiapan APD ( Memakai Sarung Tangan dan Masker )
  2. 2. Persiapan Form Penderita Kemudian Konseling terkait test HIV dan Syfilis
  3. 3. Steril Kapas Kering pada daerah jari sesuai kebutuhan, melakukan pengambilan darah dengan niddle sesuai kebutuhan
  4. 4. Ambil darah secukupnya kemudian letakkan pada RDT, tunggu 15 menit menunggu hasinya positif / negatif
  5. 5. Jika pasien diagnosa positif, pasien di rujuk ke Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan selanjutanya
  6. 7. Melakukan Pencatatan dan pelaporan di form penderita
  7. 8. Input di SIHA ofline

Jangka Waktu penyelesaian

      15 - 20 Menit

Tidak dipungut biaya

HIV / AIDS

Penyampaian Secara Langsung dengan

  • Tatap Muka
  • Mengisi Formulir Aduan
Penyampaian Secara Tidak Langsung
  • Melalui SMS, TELEPHONE : 0821 9181 4507
  • WHATSHAP                         : 0821 9181 4507
  • FACEBOOK                         : UPTD Puskesmas Babang
  • INSTAGRAM                        : puskesmas babang
  • EMAIL                                  : PuskesmasBabang01@gmail.com
  • website                                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "HIV/ Aids"