Kusta

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. Membawa Kartu Identitas KK/KTP
  2. 2. Membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Bercak dari Dokter
  3. 3. Membawa Rekam Medis

  1. 1. Pasien datang membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Bercak dari Dokter
  2. 2. Petugas Mendata Pasien dan melakukan pencatatatan pada buku register
  3. 3. Petugas Melakukan Pemeriksaan sesuai SOP
  4. 4. Petugas Menentukan Klasifikasi Kusta MB dan PB
  5. 5. Petugas Memberikan Pengobatan MDT 12 Blister selama 12 bulan untuk Klasifikasi Kusta MB , pengobatan MDT 6 Blister selama 6 bulan untuk Klasifikasi PB

Jangka Waktu Penyelesaian

     ≤ 25 menit

Tidak dipungut biaya

Kusta

Penyampaian Secara Langsung dengan

  • Tatap Muka
  • Mengisi Formulir Aduan
Penyampaian Secara Tidak Langsung
  • Melalui SMS, TELEPHONE : 0821 9181 4507
  • WHATSHAP                         : 0821 9181 4507
  • FACEBOOK                         : UPTD Puskesmas Babang
  • INSTAGRAM                        : puskesmas babang
  • EMAIL                                  : PuskesmasBabang01@gmail.com
  • website                                 : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kusta"