Fasilitasi Ahli Bahasa

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat yang disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat dikirimkan melalui pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com. 1. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon. 2. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan. 3. Dalam isi surat disampaikan bahwa permohonan ahli bahasa tersebut dilakukan untuk pertemuan secara daring atau luring.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat yang disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat dikirimkan melalui pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com. 1. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon. 2. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan. 3. Dalam isi surat disampaikan bahwa permohonan ahli bahasa tersebut dilakukan untuk pertemuan secara daring atau luring.

2 Hari

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya umum pada tahun berjalan.

Fasilitasi Ahli Bahasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Ahli Bahasa"