Pemohon mengajukan permohonan melalui surat yang disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat dikirimkan melalui pos-el pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com. 1. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon. 2. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan. 3. Dalam isi surat disampaikan bahwa permohonan ahli bahasa tersebut dilakukan untuk pertemuan secara daring atau luring.
Pemohon mengajukan permohonan
melalui surat yang disampaikan kepada
Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa atau kepada Kepala
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
Surat dikirimkan melalui pos-el
pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id
atau agenda.pusbin@gmail.com.
1. Surat yang berasal dari
instansi/lembaga ditandatangani oleh
kepala instansi/lembaga pemohon.
2. Surat yang berasal dari perseorangan
ditandatangani oleh yang bersangkutan.
3. Dalam isi surat disampaikan bahwa
permohonan ahli bahasa tersebut
dilakukan untuk pertemuan secara
daring atau luring.
2 Hari
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini
dibebankan kepada pemohon dan
disesuaikan dengan peraturan Menteri
Keuangan tentang standar biaya umum
pada tahun berjalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.