Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing

  1. Surat permohonan perorangan atau dari lembaga
  2. Surat pernyataan bahwa bahan ajar tidak untuk dikomersilkan

  1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Bahasa melalui Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra

10 Hari

Tidak dipungut biaya

BIPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing"