Pengaduan

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. membawa kartu identitas KK / KTP
  2. 2. memiliki nomor telephone
  3. 3. adanya layanan aduan melalui secara langsung dan secara tidak langsung

  1. 1. Petugas memberikan formulir aduan untuk masyarakat / pasien
  2. 2. Petugas memberikan survei kepuasan masyarakat / pasien
  3. 3. Petugas memberikan form kritik dan saran
  4. 4. Petugas membuka dan melaporkan isi kotak saran, menginput survei kepuasan masyarakat, melengkapi kelengkapan formulir aduan, serta melakukan pencatatan, pelaporan dan pendokumentasi
  5. 5. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
  6. 6. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui secara langsung maupun secara tidak langsung dicatat dalam buku register keluhan / aduan yang sudah ditindaklanjuti dan dipublikasikan.

Jangka Waktu Penyelesaian

1. ruang pelayanan sesuai dengan jam pelayanan puskesmas

2. Media Sosial 24 jam

Tidak dipungut biaya

PENGADUAN

SARANA PENGADUAN SECARA LANGSUNG

  • TATAP MUKA
  • PENGADUAN DAN KOTAK SARAN
SARANA PENGADUAN SECARA TIDAK LANGSUNG
  1. SMS DAN TELEPHONE : 0821 9181 4507
  2. Whatshap                           : 0821 9181 4507
  3. Facebook                           : UPTD Puskesmas Babang
  4. Instagram                           : puskesmasbabang,
  5. email                                  : puskesmasbabang01@gmail.com
  6. Website SP4N Lapor          : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS, TELEPHONE, WHATSHAP, FB, IG , EMAIL WEBSITE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"