Pelayanan Penjualan Data Mikro

  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas
  2. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro (abtraksi, surat perjanjian penggunaan data (SPDD), dan daftar data mikro)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Pohuwato
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan daa dan daftar data mikro yang diperlukan
  4. Petugas layanan menyiapkan data mikro yang diperlukan dan memberi informasi kepada Bendahara mengenai daftar data mikro yang dibeli oleh pengguna layanan
  5. Pengguna laanan membayar seara tunai ke bendahara atau kode billing sistem informasi PNBP onlne pada aplikasi MPN
  6. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  7. Petugas layanan menyerahkan data mikro dalam media elektronik kepada pengguna layanan
  8. Pengguna layanan dapat langsung pulang

10 Menit

Biaya penjualan data mikro sesuai PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Data Mikro

Pengaduan BPS Kabupaten Pohuwato melalui: Kotak saran atau online di https://www.lapor.go.id/instansi/badan-pusat-statistik-kabupaten-pohuwato

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Data Mikro"