Pelayanan Penjualan Publikasi

  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas
  2. Pengguna layanan menyetujui syatat pembelian hardcopy dan/atau softcopy publikasi

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan memberikan informasi daftar publikasi yang diperlukan
  4. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi serta mencetak invoice
  5. Pengguna layanan membayar secara tunai ke Bendahara atau melalui kode billing sistem informasi PNBP online pada aplikasi MPN
  6. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  7. Petugas layanan menyerahkan publikasi kepada pengguna layanan
  8. Pengguna layanan dapat langsung pulang

10 Menit

Biaya penjualan publikasi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paja yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Publikasi cetak

Pengaduan BPS Kabupaten Pohuwato melalui: Kotak saran atau online di https://www.lapor.go.id/instansi/badan-pusat-statistik-kabupaten-pohuwato

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Publikasi"