Layanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
  2. Draf Dokumen KTSP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
  3. Rekomendasi untuk proses berikutnya
  4. Berita Acara Hasil Verifikasi
  5. Draf Dokumen KTSP yang sudah diverifikasi

  1. Pengawas memverifikasi dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
  2. Petugas menerima usulan pengesahan dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap Satuan Pendidikan
  3. Kasi memeriksa kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  4. Kepala Bidang terkait memeriksa kembali kelengkapan dokumen KTSP dan memberi persetujuan (paraf)
  5. Kepala Dinas menandatangani halaman Pengesahan KTSP dan kembali ke petugas untuk menyerahkan ke satuan Pendidikan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan

Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan 

     Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian 

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapor.go.id) - SIPPN

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan"