Farmasi

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. PASIEN YANG BEROBAT ADA RESEP DARI POLI

  1. 1. Pasien Menaruh Resep di farmasi
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. 3. Petugas mengambil Resep untuk diberi no urut
  4. 4. Petugas Melakukan Screening Resep Peracikan Obat
  5. 5. Penyerahan Obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

jangka waktu penyelesaian

1. Penyiapan Resep Racikan : 15 - 20 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan Resep Non Racikan : 10 menit per 1 lembar resep

3. Penyerahan dan Pemberian Informasi Obat dan Konseling ( PIO ) maksimal 5 menit per pasien.

Tidak dipungut biaya

Farmasi

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. FormulirPengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"