TB ( Tubercolusis )

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS KK / KTP
  2. 2. MEMBAWA KARTU BPJS / KIS
  3. 3. ADANYA REKAM MEDIS PASIEN

  1. 1. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR ANTRIAN
  2. 2. PETUGAS MEMASTIKAN IDENTITAS PASIEN BERDASARKAN REKAM MEDIS PASIEN
  3. 3. PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESIS
  4. 4. PETUGAS MELAKUKAN PENGUKURAN VITAL SIGN
  5. 5. PETUGAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU TINDAKAN SESUAI PROSEDUR
  6. 6. PETUGAS MENENTUKAN DIAGNOSIS
  7. 7. PETUGAS MEMBERIKAN TERAPI / TINDAK LANJUT SESUAI PROSEDUR

Jangka Waktu Penyelesaian

     5 - 45 Menit

Tidak dipungut biaya

TB ( TUBERCOLUSIS )

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TB ( Tubercolusis )"