Laboratorium

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS KTP / KK
  2. 2. MEMBAWA KARTU NOMOR PENDAFTARAN
  3. 3. MEMBAWA KARTU BPJS - KIS
  4. 4. MEMBAWA SURAT PERMINTAAN PEMERIKSAAN LABORATURIOM

  1. 1. Pasien datang menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboraturiom
  2. 2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  3. 3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. 4. Petugas melakukan pemanggilan sampel dan penerimaan sampel
  5. 5. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan
  6. 6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien

Jangka Waktu Penyelesaian

10 - 45 Menit atau sesuai kasus pasien

Tidak dipungut biaya

LABORATURIOM

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"