Poli IGD

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. MEMBAWA IDENTITAS KTP / KK
  2. 2. MEMBAWA KARTU BPJS / KIS
  3. 3. MEMBAWA NOMOR PENDAFTARAN
  4. 4. PASIEN SUDAH TERDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN
  5. 5. TERSEDIA REKAM MEDIS PASIEN
  6. 6. JIKA EMERGENCY, PASIEN LANGSUNG KE RUANG TINDAKAN

  1. 1. Pasien / Keluarga Pasien Mendaftar DiLoket Pendaftaran
  2. 2. Petugas Melakukan Anamnesa Kepada Pasien
  3. 3. Petugas Konsul Ke Dokter dan Dokter Melakukan Pemeriksaan Pasien
  4. 4. Petugas Melakukan Informed Consent
  5. 5. Petugas Melakukan Tindakan Medis Sesuai Kebutuhan
  6. 6. Petugas Melakukan Pengawasan dan Pengamatan
  7. 7. Petugas Kesehatan Memberi Resep Obat
  8. 8. Pasien atau Keluarga dipersilahkan Mengantri obat di Apotek

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN TINDAKAN IGD


  • EKG ( Elektrokariogram )  ≤ 10 - 30 menit
  • Rehidrasi                           ≤ 10 - 30 menit
  • Nebulasi                            ≤ 10 - 30 menit
  • Terapi Oksigen                  ≤ 10 - 30 menit
  • Tindakan THT                   ≤ 10 - 30 menit
  • Perawatan Luka               ≤ 10 - 30 menit
  • Aff Hecting                        ≤ 10 - 30 menit
  • Hecting Luka                    ≤ 10 - 30 menit
  • Cross Insisi                      ≤ 10 - 30 menit
  • Penanganan Abses         ≤ 10 - 30 menit
  • Ekstrasi Kuku                   ≤ 10 - 30 menit
  • Penanganan Gigitan Hewan ≤ 10 - 30 menit
  • Injeksi Intra Muskler       ≤ 5 - 10 menit
  • Injeksi Intra Vena           ≤ 5 - 10 menit
  • Irigasi Telinga                ≤ 10 - 30 menit
  • Kejang Demam             ≤ 10 - 30 menit
  • Cedera Kepala Ringan  ≤ 5 - 10 menit
  • Kecelakaan Lalu Lintas  ≤ 10 - 30 menit
  • Trauma Tajam Tumpul   ≤ 10 - 30 menit
  • Penanganan Syok         ≤ 10 - 30 menit
  • Skin Tag                         ≤ 10 - 30 menit
  • Pelepasan Kateter         ≤ 10 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

POLI IGD

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli IGD"