Poli MTBS

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS KTP/KK
  2. 2. MEMBAWA NOMOR PENDAFTARAN
  3. 3. MEMBAWA KARTU BPJS / KIS
  4. 4. PASIEN SUDAH TERDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN

  1. 1. Pasien membawa persyaratan pendaftaran
  2. 2. Pasien Mendaftar diloket pendaftaran
  3. 3. Petugas Melakukan Anamnesa kepada Pasie
  4. 4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Kepada Pasien
  5. 5. Petugas Melakukan Pemeriksaan Penunjang apabila diperlukan
  6. 6. Petugas Memberikan Rujukan ke Faskes Lanjutan ( Rumah Sakit ) apabila diperlukan
  7. 7. Petugas Memberi Resep Obat
  8. 8. Pasien dipersilahkan mengambil obat di apotik

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 - 15 MENIT

Tidak dipungut biaya

Poli MTBS

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbababng01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli MTBS"