Polik Gigi Dan Mulut

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. 1. MEMBAWA IDENTITAS KTP / KK
  2. 2. MEMBAWA NOMOR ANTRIAN
  3. 3. MEMBAWA KARTU BPJS ATAU KIS
  4. 4. TERSEDIA REKAM MEDIS PASIEN RUJUKAN INTERNAL

  1. 1. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESSUAI NOMOR URUT
  2. 2. PETUGAS MEMASTIKAN IDENTITAS PASIEN SESUAI DENGAN REKAM MEDIC
  3. 3. PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESIS UNTUK PASIEN BARU DAN LAMA
  4. 4. PETUGAS MELAKUKAN TINDAKAN PENGUKURAN TEKANAN DARAH
  5. 5. PETUGAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI KELUHAN PASIEN
  6. 6. PETUGAS MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN ODOTOGRAM BILA DIPERLUKAN
  7. 7. PETUGAS MEMBERIKAN DIAGNOSA PENYAKIT DAN MEMBERIKAN TERAPI / TINDAK LANJUT
  8. 8. PETUGAS MEMBERIKAN RESEP OBAT UNTUK PASIEN

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

20 - 45 MENIT ( SESUAI KASUS PASIEN )

Tidak dipungut biaya

POLIK GIGI DAN MULUT

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Polik Gigi Dan Mulut"