Fasilitasi Rapat/Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lambaga Lain

No. SK: 188.44/3644/KPTS/ORG/TAHUN 2022

  1. Penyampaian surat : 1) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi rapat/audiensi; dan 2) Mengirim surat melalui emal dan Pos (Email: organisasiprovsu@yahoo.co.id dan Pos ditujukan ke alamat Biro Organisasi Setdaprovsu Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro nomor 30 Medan.
  2. Secara Langsung : 1) Hadir langsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan. 2) Menunjukan KTP/Identitas lain atau Surat Perintah Tugas (SPT); 3) Surat permohonan fasilitasi rapat/audiensi; dan 4) Mengisi buku tamu.

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubernur Sumatera Utara.
  2. Petugas ULA mengarahkan ke Biro Organisasi bagian tata usaha/front office.
  3. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu.
  4. Kepala Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang bersangkutan.
  5. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  6. Bidang yang bersangkutan menerima fasilitasi rapat/audiensi atau surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/audiensi kepada pengguna layanan.

Waktu penyelesaian sesuai hasil kesepakatan pengguna layanan dan bidang yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi rapat dan audiensi

  1. Datang langsung
  2. Email : organisasiprovsu@yahoo.co.id
  3. Instagram : organisasi_provsu
  4. Website : biroorganisasi.sumutprov.go.id
  5. SP4N Lapor
  6. Kotak Pengaduan, saran dan masukan yang telah disediakan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online