Tidak ada
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Lampirannya.
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);
e. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan
identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti
dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat
DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana