Surat Pengantar Akte Kematian

  1. Pengantar RT setempat
  2. Foto copy RKM (rukun Kematian)
  3. Foto Copy KK ( kartu keluarga)
  4. Foto Copy KTP (Yang Meninggal)
  5. PTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) (untuk meminta di RT setempat)
  6. Mengisi Blanko F-28 dan F-29 (untuk meminta di RT setempat)
  7. Foto Copy KTP pelapor
  8. Foto Copy KTP untuk Saksi 2 Orang

  1. pemohon memberikan kelengkapan berkas yang di minta oleh petugas pelayanan dan kemudian di verifikasi dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan surat tersebut dan kemudian..di paraf oleh Kasi dan kemudian di tanda tangani oleh lurah tersebut.setelah selesai maka akan di berikan surat tersebut kepada pemohon dan pelayanan selesai

kami membuat surat pengantar untuk di teruskan ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Samarinda

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR AKTE KEMATIAN

memberikan pelayan yg tepat dan cepat dalam melayani masalah yang terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kematian"