Poli Umum

No. SK: 188.4/005/ADMEN/2022

  1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS KK / KTP
  2. MEMBAWA KARTU BEROBAT PASIEN
  3. PASIEN SUDAH TERDAFTAR PADA LOKET PENDAFTARAN DAN SUDAH ADA REKAM MEDIK PASIEN

  1. 1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai No. Antrian
  2. 2. Petugas Memastikan Identitas Pasien Berdasarkan Rekam Medis
  3. 3. Petugas Melakukan Anamnesa
  4. 4. Petugas Melakukan Pengukuran Vital Sign
  5. 5. Petugas Melakukan Pemeriksaan / Tindakan Sesuai Prosedur
  6. 7. Petugas Melakukan Kolaborasi dengan Dokter untuk Kasus yang perlu Tindak Lanjut.

Jangka waktu penyelesaian

 10 - 20 Menit atau sesuai kasus pasien.

Tidak dipungut biaya

Poli umum

Sarana Pengaduan langsung :

 1. Tatap Muka

 2. Formulir Pengaduan

 3. Kotak Saran

 Sarana Pengaduan Tidak Langsung 

1. Nomor  Telephone : 082191814507 WA : 082191814507

2. Facebook              : UPTD Puskesmas Babang

3. Email                     : puskesmasbabang01@gmail.com

4. Instagram              : puskesmasbabang

5. Website                 : SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"