Alih Media Arsip

  1. Surat Permohonan atas nama Pribadi, Badan, Lembaga dan Universitas
  2. menunjukkan KTP ybs
  3. Surat Keterangan Penelitian untuk penelitian oleh Lembaga, Akademisi, dan Instansi pemerintah/swasta (Penelitian yang dibiayai oleh APBN/APBD tidak perlu surat keterangan penelitian)

  1. Pendaftaran permohonan alih media dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, serta mengisi buku layanan dan formulir alih media arsip.
  2. Keputusan.
  3. a. Jika persyaratan lengkap dan kegiatan Alih Media di LKD Divisi Arsip tidak padat maka permohonan dapat diterima kemudian proses Alih Media langsung dilaksanakan. b. Jika persyaratan tidak lengkap atau persyaratan lengkap namun kegiatan Alih Media di LKD Divisi Arsip padat, maka permohonan Alih Media ditunda dan diberi waktu untuk pendaftaran ulang.

a.      Maksimal 10 menit verifikasi permohonan.

b.      Alih Media Arsip dilayani selama jam layanan berlangsung.

 c.   Alih media arsip maksimal 5 menit setiap 1 lembar arsip

Tidak dipungut biaya

Arsip dalam bentuk media elektronik

a.  Datang Langsung ke Ruang Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

b.    Pengiriman surat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Divisi Arsip Jln Letjen Suprapto No 33 A Yogyakarta.

c.     Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).

d.    Jogja Smart Service (JSS) UPIK.

e.    E-mail   : upik@jogjakota.go

f.      E-mail   : arsipkotayk@gmail.com

g.    Keluhan/Pengaduan 0274 511314/515874.

h.   Kotak Pengaduan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Media Arsip"