Layanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Pasien dengan indikasi medis rawat inap
  2. 2. Penanggung jawab pasien menandatangani formulir General Consent dan persetujuan tarif perawatan
  3. 3. Pasien dan keluarga mematuhi tata tertib yang berlaku rumah sakit

  1. -

Pelayanan rawat inap 24 jam dan untuk lama perawatan pasien menyesuaikan dengan kondisi pasien

Biaya/Tarif rawat inap berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan kesehatan Pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng

Tarif pelayanan rawat inap meliputi kamar perawatan, visite/konsul dokter spesialis/sub spesialis, dokter jaga, asuhan keperawatan, tindakan medik dan keperawatan, tindakan penunjang, ABHP pelayanan gizi, dan obat-obatan sesuai diagnosa masing-masing pasien

VIP Utama, VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, Isolasi, Ruang Transit Peralatan Medis yang menunjang pemenuhan kebutuhan pasien rawat inap

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Instalasi Rawat Inap"