Pelayanan rawat inap 24 jam
dan untuk lama perawatan pasien menyesuaikan dengan kondisi pasien
Biaya/Tarif rawat inap berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan kesehatan Pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng
Tarif pelayanan rawat inap meliputi kamar perawatan, visite/konsul dokter spesialis/sub spesialis, dokter jaga, asuhan keperawatan, tindakan medik dan keperawatan, tindakan penunjang, ABHP pelayanan gizi, dan obat-obatan sesuai diagnosa masing-masing pasienVIP Utama, VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, Isolasi, Ruang Transit Peralatan Medis yang menunjang pemenuhan kebutuhan pasien rawat inap
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store