Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)

No. SK: 50/2023

  1. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan mulai dari proses pendaftaran akun sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. KTP Asli
  3. Mengisi Formulir Data Usaha UMKM (Jenis Usaha, Modal usaha, omset per tahun)
  4. Fotocopy BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan
  5. Fotocopy NPWP
  6. Email pribadi

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas;
  2. Pemeriksaan berkas dan Penelitian lapangan. Petugas lapangan melakukan penelitian lapangan guna memeriksa kesesuaian berkas dengan fakta lapangan; a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai dengan fakta lapangan maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi; b. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, maka dilakukan pendampingan kepada pemohon;
  3. Selesai dan dilakukan penyerahan NIB beserta lampirannya kepada pemohon.

60 (enam puluh) menit dengan dokumen persyaratan lengkap dan jaringan website OSS stabil

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Lampiran

hotline ke 08122780001;

3)    Telepon : (0274)515865, (0274)562682

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)"