Sosialisasi

  1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang berisi : a. Identitas pemohon; b. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi;
  2. Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan melakukan : a. Membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan; b. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku; c. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Kecamatan Gempol;
  2. Kecamatan Gempol melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan;
  3. Jika disetujui, Kecamatan Gempol akan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi;
  4. Kecamatan Gempol menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan;
  5. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi

( 0343 ) 852002

Website gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"